Januari 2010
Selama kurun waktu 2009, Kepolisian Resor Bengkayang telah menerima laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 21 Kasus. Demikian Kapolres Bengkayang, AKBP Mosyan Nimitch melalui Kabag Operasional, Kompol Prinanto menyebutkannya kepada wartawan belum lama ini diruang kerjanya. “Dari jumlah tersebut, semuanya dapat ditangani dan selesai seratus persen,” terang Prinanto.
Dalam penjelasannya, Prinanto mengatakan dari keseluruhan jumlah kasus tersebut, semuanya diselesaikan tanpa menjejaskan pelakunya hingga tingkat pengadilan yang berujung penjara, karena penyelesaian akhirnya lebih banyak melalui cara kekeluargaan. Penanganan 21 kasus KDRT itu merupakan sebagian dari 572 kasus yang ditangani Polres Bengkayang selama tahun 2009 dan turut andil dalam menciptakan rata-rata waktu kejadian tindak kejahatan di Bengkayang menjadi 13;17;24.
PN Bengkayang Tangani 128 Perkara
Sementara itu, dari keterangan yang diberikan Wakil Ketua PN Bengkayang, Jimmy Lantu belum lama ini juga mengatakan bahwa pihaknya selama tahun 2009 lalu telah menangani sebanyak 128 perkara. Dari jumlah tersebut, sebagian besar perkara didominasi oleh kasus Pencurian, penganiayaan, perkosaan, perjudian (tidak disebutkannya jumlah secara rinci). Sedangkan untuk kasus korupsi dan trafficking masing-masing dua kasus.
Diskusi
Belum ada komentar.